Impetus wisuda purnabakti ini, menurut Prof. Syarifuddin adalah titik yang menandai berakhirnya masa jabatan Bapak H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H.M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Namun tugas yang lain sebagai seorang kakek, suami dan anggota masyarakat masih akan terus berjalan selama hayat dikandung badan. Bahkan tugas-tugas itu, kini dapat dilaksanakannya lebih leluasa karena tidak lagi dibebani dengan tugas-tugas kedinasan yang tentu sangat menyita waktu, tenaga dan pikirannya selama ini. Prof. Syarifuddin mengutip Al-Qur’an Surat Al-Insyirah ayat seven dan 8 menyebutkan bahwa “Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). Dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap”.
“Saya atas nama Negara dan Pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi yang telah berikan selama menjalankan tugas. Dengan disertai rasa syukur dan bangga, sekaligus dengan berat hati saya harus melepas Bapak H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H.M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang telah memasuki masa Purnabakti.” Kata Prof. Syarifuddin. (azh/RS)
That is a fatal mistake and can ruin a chance out-of the successful relationship
Locate hitched so you’re able to good Russian woman is actually your property case of fortune, or cleverness.